MANUSIA DAN KEADILAN
1. Definisi dan makna keadilan
Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata
"adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada
yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi
dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua
hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia,
keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya
sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang
bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai
dengan hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan
mempunyai arti sifat ( perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah (
tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai
masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik). “Keadilan sosial” pada
dasarnya tidak lain daripada keadilan.
3. Macam keadilan
- Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
- Keadilan legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya). Demikian juga seorang munafik tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia menampakkan dirinya sebagai seorang yang bertauhid, padahal sebaliknya. Hal yang sama berlaku juga pada pelaku bid’ah; secara lahiriah tampak sebagai seorang pengikut Nabi, tetapi hakikatnya dia menyelisihi beliau. Yang jelas, kejujuran merupakan sifat seorang yang beriman, sedangkan lawannya, dusta, merupakan sifat orang yang munafik. Imam Ibnul Qayyim berkata, Iman asasnya adalah kejujuran (kebenaran) dan nifaq asasnya adalah kedustaan. Maka, tidak akan pernah bertemu antara kedustaan dan keimanan melainkan akan saling bertentangan satu sama lain. Allah mengabarkan bahwa tidak ada yang bermanfaat bagi seorang hamba dan yang mampu menyelamatkannya dari azab, kecuali kejujurannya (kebenarannya). Allah berfirman, “Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka.” (QS. al-Maidah: 119) “Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. az-Zumar: 33).
5. Kecurangan
Menurut G. Jack Bologna, Robert J. Lindquist dan Joseph T. Wells. Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan. Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia. Selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi ancaman pelanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan kepentingan pribadi atau usaha.
6. Hisab
Yawm al Hisãb artinya hari perhitungan/ penghakiman amal baik dan amal buruknya manusia. Setelah berada di Mahsyar selanjutnya mereka satu persatu dihisab. Sebelum dihisab, mereka diberitahu tentang amal perbuatan yang telah mereka kerjakan meskipun mereka telah lupa apa yang mereka kerjakan. Amal manusia didunia telah dicatat oleh Malaikat Kirâman Kâtibîn, tanpa ada kekliruan sedikitpun.
Manusia akan menerima buku catatan amal yang telah dilakukan ketika di dunia. Amal-amal tersebut kemudian ditimbang di atas mizan atau neraca. Barang siapa yang berat amal kebaikannya akan dimasukkan ke surga dan yang ringan kebaikannya akan dimasukkan ke neraka. Apabila buku (catatan) itu berat amal kebaikkannya akan diterima tangan kanan, sebaliknya bila buku itu berat amal kejahatannya akan diterima tangan kiri. Sesuai dengan Firman Allah Al-Isra ayat 71.
7. Pemulihan nama baik
Nama baik adalah nama yang selalu di jaga agar tidak hilang reputasinya. Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Jika telah wafat maka setiap orang pasti nama baik nya yang akan di kenang seperti halnya para pahlawan dan para nabi nabi. Terlebih apabila ia menjadi teladan di lingkungan sekitarnya maka menjadi suatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi "daripada berputih mata lebih baik berputih tulang" artinya orang lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa di katakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Maksud dari tingkah laku atau perbuatan itu adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan yang dianggap halal, dsb.
G. PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu perilaku yang bertujuan untuk membalas perbuatan seseorang. Hal ini bisa menjadi negatif dan bisa pula menjadi positif. Sebagai contoh yang positif yaitu pembalasan budi terhadap kebaikan seseorang kepada kita. Sebagai contoh negatif yaitu suatu balasan dendam akibat adanya kontak yang memicu terjadinya konflik sehingga ingin membalas perbuatannya.
referensi:
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
http://susantnext.blogspot.com/2012/03/teori-keadilan-sosial.html
https://meilimeili.wordpress.com/2011/03/17/bab-v-hakikat-kejujuran-dan-pengertian-kecurangan/
http://wulannuansari.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-hakikat-jujur-menurut.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahsyar
http://ariefksmwrdn.blogspot.com/2013/10/manusia-dan-keadilan.html
Komentar
Posting Komentar