Pentingnya pelajaran Pendidikan kewarganegaraan pada tingkat universitas
Pernah enggak sih kalian mikir buat apa pendidikan kewarganegaraan pada saat universitas? pasti yang mendapatkan pendidikan kewarganegaraan atau yang lebih dikenal PKN pasti ada saja yang merasa buat apa sih belajar seperti ini? enggak nyangkut sama sekali sama pelajaran yang kita minati. Tapi tahukah kamu bahwa pendidikan ini sebenarnya sangat penting lho. Mari kita bahas..
Darah remaja darah yang berapi api, haduh malah nyanyi hehe. Tapi memang seperti itulah remaja, tahukan mahasiswa itu mayoritas remaja, yang masih panas panasnya. Bahkan soekarno pun dapat segera memploklamirkan kemerdekaan karena dorongan dari yang muda. Beliau mengatakan "berikan aku 1000 orang tua niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 10 pemuda niscaya akan ku guncang dunia". memang benar saja, pemuda tidak bisa serta merta dipisahkan dari sejarah indonesia. indonesia merdeka dengan dorongan golongan muda, indonesia reformasi karena pergerakan pemuda dan masih banyak lagi.
Maka dari itu pemuda sangat vital dalam kehidupan di Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting supaya pemuda tidak melupakan apa kodratnya. jasmerah, jangan sekali kali melupaan sejarah. pendidikan tingkat universitas sangat berpengaruh karena mahasiswa sedang dalam masa masanya suka mengkritik dan action langsung. Sang pembela masyarakat tertindas, Bisa dibilang ini salah satu pembentuk kepribadian mahasiswa supaya menjadi penerus estafet keperintahan yang baik.
2. sistem demokrasi diIndonesia ialah demokrasi pancasila, yang mengutamakan musyawarah mufakat -di kutip dari wikipedia. sistem ini berdasarkan musyawarah dan tidak selalu menggunakan sistem vooting tapi musyawarah yang diutamakan supaya mendapatkan win win solution
3. Pengertian Pemerintahan Pusat - Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri.
Namun demikian ada urusan-urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut.
a. Urusan Politik Luar Negeri
Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain.
b. Urusan Pertahanan
Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain- lain.
c. Urusan Keamanan
Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain.
d. Urusan Yustisi
Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lain- lain.
e. Urusan Agama
Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.
f. Urusan Moneter
Yakni urusan keuangan dan fiskal
Pemerintah Daerah
”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang- undang.” Demikian salah satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI pasal 18 ayat 1.
Lantas, apa yang dimaksud pemerintahan daerah itu?
Pengertian Pemerintahan Daerah
Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ”Selanjutnya tentang pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dikatakan pula bahwa, ”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota ...”
Dengan kata lain, pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Maka, pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/ walikota beserta DPRD Kabupaten/Kota. Perhatikan bagan di bawah ini!
Gambar: Bagan Pemerintah Pusat
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Secara umum, kewenangan pemerintahan daerah mencakup semua urusan dalam bidang pemerintahan, kecuali urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat wajib dan yang bersifat pilihan.
Kewenangan bersifat wajib maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah. Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.
Hal Yang Harus kamu Tahu
Kewenangan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Wajib
Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
8. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
9. Pemberian fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertahanan.
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
14. Pelayanan administrasi penanaman modal.
15. Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar yang lain.
16. Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan
Komentar
Posting Komentar